Minggu, 21 November 2010

Arti Masing-Masing Sila Dari Pancasila

SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan. Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas.

Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.

Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:

a.Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.

b.Pasal 29 UUD 1945
(1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1.Kerukunan hidup antar umat seagama
2.Kerukunan hidup antar umat beragama
3.Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha.

Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.


SILA KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.

Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.
Hal ini selaras dengan :
a.pembukaan UUD 1945 alinea pertama
b.Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945



PERSATUAN INDONESIA

Dalam krisis multidimensi yang melanda Indonesia dan tak kunjung pulih sepenuhnya serta ancaman disintegrasi bangsa, selain separatisme juga pertentangan antara pusat dengan daerah serta antara daerah (tingkat satu) dengan daerah (tingkat dua), maka orang akan mempertanyakan persatuan Indonesia. Apakah persatuan Indonesia masih ada ketika pembelahan masyarakat miskin dengan masyarakat kaya semakin besar dan semakin membesar. Masihkah layak kita berbicara tentang persatuan nasional ketika kesenjangan sosial kian merebak.

Lahirnya Pancasila
Persatuan adalah kata yang diucapkan oleh hampir seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dalam merumuskan dasar negara tahun 1945. Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan pidato yang mendapat sambutan sangat meriah dari para anggota BPUPKI yang menegaskan tentang hal ini.

“Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua.”

Negara itu tentu didiami oleh bangsa. Menurut Renan, syarat bangsa adalah “kehendak untuk bersatu”. Soekarno menambahkan dengan mengutip anggota BPUPKI yang lain Bagus Hadikusumo, yang dibutuhkan adalah persatuan antara orang dengan tempat, antara manusia dengan tempatnya. Tempat itu tidak lain dari tanah air. Tanah air itu adalah suatu kesatuan.

“Minangkabau bukanlah satu kesatuan, melainkan hanya satu bagian kecil dari satu kesatuan. Jogya hanya satu bagian kecil dari satu kesatuan. Sunda pun hanya satu bagian kecil dari satu kesatuan. Bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik yang sudah ditentukan oleh Allah SWT tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya! karena antara manusia 70.000.000 ini sudah ada “le desir d’etre ensemble”, sudah menjadi ‘character gemeinschaft! Natie Indonesia, bangsa Indonesia, umat Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 yang telah menjadi satu, satu dan sekali lagi satu!”

Tepuk tangan paling ramai diberikan setelah ia berpidato. Mengapa hal ini terjadi?

Sejak remaja Soekarno mengagumi gaya H.O.S Tjokroaminoto, seorang tokoh Sarekat Islam. Kekaguman itu tumbuh bahkan sejak Soekarno tinggal di rumah tokoh itu di Surabaya. Di ruang kamarnya yang sempit pada malam hari ia naik ke atas meja dan berlatih berpidato. Ia memang sudah membayangkan berbicara di depan rakyat banyak untuk menyampaikan pesan kebangsaan.

Pidato 1 Juni 1945 dimulai dengan bagian pengantar yang sangat diharapkan pendengarnya tentang “merdeka selekas-lekasnya”. Perumpamaan yang digunakan oleh Bung Karno sangat mengena yakni kalau kita ingin menikah tidak perlu punya rumah dulu dengan perabot lengkap. Tentu gaya bahasa ini cocok dengan kondisi pada zaman itu.

Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 itu mendapatkan tantangan dengan tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang kemudian diakomodasi dalam apa yang disebut Mukadimah (Sukarno) atau Piagam Jakarta (Muhammad Yamin) tanggal 22 Juni 1945.

Namun, ketika Pancasila disahkan sebagai dasar negara, maka ungkapan yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi menggunakan rumusan Piagam Jakarta. Ketiga peristiwa proses Pancasila sejak dicetuskan oleh Bung Karno, lalu menjadi Piagam Jakarta sampai dijadikan sebagai dasar negara, 18 Agustus memperlihatkan sikap kenegarawanan founding fathers dan founding mothers kita saat itu. Rumusan tertanggal 18 Agustus itu meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam teksnya sebagai Pancasila sudah kita terima secara resmi. Rumusan itu merupakan kompromi yang memperlihatkan bahwa pendiri bangsa kita lebih mengutamakan persatuan karena musuh sudah berada di depan pintu.

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Dasar pemikiran kenapa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijadikan sila ke-4 dari Pancasila, kemungkinan besar adalah pengaruh perkembangan ketatanegraan di Eropa dan Amerika Serikat pada saat itu yang meng-ilhami para pejuang kemerdekaan, apa sekiranya sistem pemerintahan yang paling tepat buat bangsa Indonesia apabila mendapatkan kemerdekaan ataupun masa-masa setelah itu.

Walaupun untuk justifikasi disebutkan digali dari budaya bangsa yang pada saat itu. Bentuk pemerintahan yang paling bawah di Indonesia yaitu kepala desa telah menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang seperti model demokrasi modern di Eropa dan Amerika Serikat. Termasuk juga sistem pemilihan ketua adat di banyak daerah di Indonesia, pada umumnya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Dipilih diantara mereka yang dianggap tetua yang bijaksana dengan pemilihan melalui permusyawaratan dikalangan yang mewakili masyarakat maupun dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Walaupun bagaimana sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan – ini yang paling sering di-interpretasikan secara salah oleh para pemimpin bangsa, bahkan oleh pemimpin yang telah menggali dan mempresentasikan Pancasila didepan PPPK pada tanggal 1 Juni 1945 – Bung Karno.

Hal ini dikarenakan UUD ’45 pada awalnya tidak secara jelas menjabarkan sila ini dalam bentuk operasional yang mencerminkan sila ke-4 secara tegas dan rinci. Oleh karena itu sebelum amandemen UUD’45 – amandemen dilakukakan pada masa reformasi yaitu dari tahun 1999 s/d 2002 – cerminan sila ke 4 dari Pancasila yang ada di UUD’45 saat itu memberikan kekuasaan yang hampir tidak terbatas kepada Presiden (Eksekutif) terpilih untuk mejalankan roda pemerintahan, dan ini betul-betul terjadi dengan kerancuan-kerancuan ketatanegaran yang terjadi sebelum masa reformasi, yaitu:

1. Presiden Soekarno ditunjuk oleh MPR – yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bahkan anggota kabinet juga jadi anggota MPR, suatu kerancuan ketatanegaraan yang akut – saat itu menjadi presiden seumur hidup. Pemerintahannya dijatuhkan secara tragis dengan trigger peristiwa 30 September 1965.

2. Presiden Soeharto bisa memerintah selama 32 tahun dan memasukkan unsur ABRI yang ditunjuk begitu saja kedalam DPR dan MPR. Hanya bisa dijatuhkan setelah terjadi krisis ekonomi yang tidak bisa diatasi maupun gejolak perubahan yang berkembang di secara informal diluar sistem demokrasi itu sendiri.

Kedua pemerintahan tersebut selalu menganggap tidak pernah melanggar UUD’45 bahkan merasa telah mejalankan ideologi Pancasila secara baik. Oleh karena itu adalah langkah yang sudah benar yang telah dilakukan oleh anggota legislatif (DPR) yang diperkuat oleh anggota MPR secara keseluruhan hasil pemilu 1999 yang telah melaksanakan amandemen UUD’45 terutama yang berkaitan dengan ketatanegaran didalamnya. Adalah pemikiran set-back kalau kita ingin kembali ke UUD’45 yang asli.

Dengan demikian pencabaran pembukaan UUD ’45 berkenaan dengan sila ke-4 dari Pancasila di UUD’45 sudah lebih mencerminkan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Oleh karena itu penulis tidak akan membahas penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan sila ke-4 itu dimasa sebelum amandemen UUD’45 (sebelum tahun 1999), yang sudah pasti jauh menyimpang dari semangat sila ke-4 dari Pancasila. Kita akan melihat bersama apakah setelah mengalami empat kali amandemen yaitu: I - tahun 1999, II – tahun 2000, III – tahun 2001, dan IV – tahun 2002, pemerintahan maupun rakyat Indonesia sudah menghayati, mengamalkan, dan melaksanakan sila-4 dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Apakah sila ke 4 dari Pancasila sudah terefleksikan di UUD’45 sebagai petunjuk operasional secara baik?

Setelah empat kali amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45, sebagai berikut:

1. BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
2. BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
3. BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
4. BAB V – KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
5. BAB VI – PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
6. BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
7. BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
8. BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
9. BAB VIII - HAL KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
10. BAB VIIIA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
11. BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25

Pasal-pasal tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden (Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.

Kalau kita menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden (Eksekutif). Tapi apakah sistem demokrasi ini yang dimaksudkan dalam Pancasila?


Pancasila sebagai kesatuan yang utuh
Untuk pertama kalinya, apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di Pancasila.

Kita harus melihat Pancasila dalam bentuk kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China, dll.

Karena itu kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam Pancasila.

Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa (sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia (sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.)

Kalau kita meterjemahkan Pancasila seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

Pancasila adalah ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Tantangan dari para penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia adalah untuk merealisasikan mimpi atau impian konsep dasar Pancasila yang telah diletakkan oleh para pejuang kemerdekaan ini menjadi suatu kenyataan, bisa terwujud dalam penyelenggaraan NKRI maupun terwujud dalam tata masyarakat bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Untuk bisa mencapai format demokrasi yang pas bagi bangsa Indonesia yang diperlukan adalah komitmen yang kuat bagi para penyelenggara NKRI maupun rakyat Indonesia untuk sedikit dengan sedikit menunju kondisi ideal seperti yang disajikan dalam prinsip-prinsip yang ada pada sila-sila di Pancasila agar mimpi atau impian para pejuang kemerdekaan untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bisa terwujud.


KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Interpretasi dan pelaksanaan terhadap pasal 33 ayat 3 s/d 4 dan pasal 34 UUD’45

Pasal 33 ayat 3 mengatakan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat (Note: Ini masih asli UUD’45 dari awal).

Kenyataannya hampir semua pertambangan (tembaga, batubara, nikel, dll) telah dikuasai pihak swasta dan pihak asing yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi dan pihak asing yang sangat merugikan rakyat, termasuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan explorasi tanpa batas.

Sangat jelas bahwa tidak ada satupun pemerintahan setelah Indonesia merdeka yang telah menjalankan pasal 33 ayat 3 ini dengan baik justru kejadiannya dengan budaya KKN yang akut hampir semua konsesi explorasi sumber alam sangat menguntungkan pihak swasta dan pihak asing.

Sedangkan negara apalagi rakyat Indonesia tidak pernah merasakan manfaatnya secara optimal bahkan menderita akibat kerusakan lingkungan dengan adanya banjir yang tidak pernah diatasi pada musim hujan dan kekeringan serta kekurangan air bersih pada musim kering. Ini sangat terlihat dengan indikasi:

(1) Kerusakan hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa akibat penggundulan hutan tanpa adanya usaha penanaman kembali. Kalaupun ada usaha penanaman kembali hanya merupakan usaha sporadis, tanpa ada konsep terpadu yang komprehensif.

(2) Penambangan tembaga di Tembagapura oleh Freeport yang menyebabkan dua bukit sudah menjadi danau, bisa dibayangakan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Saat ini masih berlangsung entah akan ada berapa bukit lagi yang akan menjadi danau.

(3) Penambangan batubara besar-besaran di Kalimantan Timur dan Selatan yang dilakukan oleh perusahaan penambang besar, perusahaan penambang kecil maupun penambang liar. Entah akan dijadikan apa bekas-bekasnya, sedangkan infrastruktur jalan tidak pernah diperhatikan/diperbaiki, belum lagi banyaknya pelabuhan batubara di sepanjang sungai di Kalsel dan Kaltim yang apakah secara efektif bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, menimbulkan banyaknya kemungkinan KKN dari petugas pabean dalam ekspor batubara.

(4) Entah bagaimana cara mengelolanya sebagai penghasil minyak mentah dan gas, rakyat Indonesia bisa terbebani harga minyak BBM dan gas yang mahal.

Diatas adalah sekedar contoh kalau dilihat lebih teliti lagi masih banyak perihal tidak taatnya pemerintah semejak kemerdekaan sampai dengan saat ini dengan UUD pasal 33 ayat 3 yang mengakibatkan pengurasan hasil alam oleh pihak swasta nasional dan swasta asing. Rakyat Indonesia bukan saja tidak pernah menikmati hasilnya, tapi merasakan akibat dari kerusakan lingkungan yang entah bisa diperbaiki atau tidak.

Pasal 33 ayat 4 mengatakan: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Note: Ini hasil amandemen ke-4 tahun 2002).

Esensi ayat 4 ini adalah mencoba lebih menjelaskan pasal 33 ayat 1 yang mungkin tidak begitu jelas artinya. Realitasnya tetap saja pemerintah saat ini tidak bisa melaksanakan pasal 33 ayat 4 ini dengan baik:

(1) Apa yang dikmaksud dengan demokrasi ekonomi ? Seperti halnya demokrasi politik yang berarti kekuasan ditangan rakyat. Demokrasi ekonomi adalah prinsip ekonomi kerakyatan yang ekonomi disusun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kenyataannya infrastruktur ekonomi disiapkan oleh pemerintah (ditambah lagi kemudahan akses pinjaman dari bank pemerintah) yang lebih berpihak ke pada para pemodal besar dan dengan mudahnya para konglomerat yang menyebabkan hancurnya perkenomian Indonesia pada 1997 kembali mencengkeram perekonomian Indonesia dengan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari kekayaan Indonesia.

Rakyat Indonesia tetap saja miskin, malahan makin banyak yang tambah miskin. Bahkan banyak konglomerat yang mengeruk keuntungannya di Indonesia tapi tinggalnya di Singapore, Hongkong atau negera lain dengan kehidupan yang super mewah.

(2) Efesiensi keadilan. Yang dimaksud keadilan dalam bidang ekonomi yaitu distribusi kekayaan yang lebih adil diantara rakyat Indonesia. Apakah ada keadilan distribusi kekayaan Indonesia bagi selurauh rakyat Indonesia saat ini? Dimana terjadinya keadilan?

(3) Berwawasan lingkungan. Kita semua tahu seberapa besar kerusakan lingkungan yang disebabkan explorasi hutan dan pertambangan di Indonesia. Kebijakan wawasan lingkungan seperti apa yang dijalankan pemerintah selama in? Tidak jelas, oleh karena itu kerusakan lingkungan akan terus berlangsung sampai akan terjadi “the nature will fight back”. Alam pasti akan membalas dengan caranya terhadap kerusakan yang terjadi dan ini adalah bagian dari hukum alam.

(4) Kemandirian. Apakah pemerintah telah menjalankan konsep ekonomi mandiri? Ada sedikit saja gejolak ekonomi di Amerika seperti akhir-akhir ini dengan krisis mortgage dan melambungaya harga minyak mentah, ekonomi Indonesia sudah mau sekarat dengan terjun bebasnya pasar modal Indonesia sampai nilai IHSG turun sekitar 70%.

Menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok yang pasti akan mengakibatkan bertambahnya orang miskin di Indonesia. Jelas ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan pinjaman asing dan investasi asing, bahkan dibidang pangan saja belum 100% mandiri.

Karena pemerintah tidak pernah punya kebijakan perekonomian mandiri. Perekonomian Indonesia samasekali tidak punya daya tahan (endurance) terhadap gejolak perekonomian global, terutama gejolak perekonomian Amerika Serikat. Ini juga akibat dari sistem ekonomi liberal atau kapitalsme secara global yang lebih menguntungkan negara maju dbandingkan dengan negara yang sedang berkembang.

(5) Menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesenjangan perkembangan ekonomi antara Indonesia Bagian Barat dan Bagian Timur sampai saat ini saja belum bisa dijembatani dengan baik.

Dengan adanya otonomi daerah, kesenjangan akan terjadi antar kabupaten/propinsi, apakah pemerintah pusat punya cara menjembatani kesenjangan pertumbuhan ekonomi antar kabupaten/propinsi di seluruh Indonesia?

Kalau tidak ada kebijakan yang lebih baik, bisa terjadi pada suatu saat kabupaten atau propinsi yang punya kekayaan alam melimpah akan memisahkan diri dari Indonesia. Ini adalah bahaya disintegarsi yang mungkin terjadi apabila otonomi daerah tidak dikelola dengan lebih baik.

Jadi pasal 33 ayat 4 ini adalah pasal pajangan saja, tanpa ada aktualisasi dalam bentuk nyata. Bukan hanya ayat 4 saja, hampir semua ayat dalam pasal 33, UUD ’45 dalah ayat pajangan. Sebagai akibat kebijakan ekonomi Indonesia yang tidak pernah merujuk pasal 33, UUD ’45, pemerintah tidak pernah punya dana lebih untuk bisa dipakai untuk program kesejahteraan yang ada di pasal 34, UUD ’45. Karena dananya sudah terserap lebih banyak ke 23,000 rakyat Indonesia yang paling kaya (kaum pemodal) ditambah dengan para pejabat, anggota legislatif (DPR), judikatif atau pokoknya hampir mayoritas para penyelengara negara yang punya kesempatan ber-KKN ria (kemungkinan kurang lebih 30% dari APBN terserap untuk kemewahan hidup para penyelengga negara yang punya kesempatan ber-KKN ria).


Jadi kita lihat saja pasal 34 satu persatu:

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Apa ada fakir miskin dan anak terlantar yang dipelihara negara saat ini? Kalau memang ada program ini di pemerintah, tentu tidak ada pengemis dan pengamen anak-anak yang tersebar hampir di semua perempatan jalan-jalan besar di ibukota maupun kota-kota besar di Indonesia.

(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Memang pemerintah sudah punya program Jamsostek untuk para pekerja Indonesia tapi semua sangat minim dan tidak cukup baik untuk mengangkat derajat pekerja Indonesia.

Indonesia paling tidak harus meniru Singapore dengan program CPF-nya (Central Provident Fund), yaitu program jaminan sosial yang cukup memadai sehinga rakyatnya mampu punya perumahan yang memadai dan mampu menyekolahkan anaknya.

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelayanan kesehatan gratis selama ini baru sebatas kampanye para pilkada, apakah sudah ada pelayanan kesehatan gratis buat rakyat selama ini?

Apakah ada pelayanan umum yang baik? Pada umumnya rakyat dibebani tambahan biaya untuk hampir semua pelayanan umum, dari pembuatan KTP, SIM, Paspor, dll. Pada umumnya, pelayanan umum di pemerintahan masih sangat lambat dan berbelit-belit.

Pemerintah tidak pernah betul-betul mengembangkan konsep pelayanan umum yang baik. Padahal pelayanan ini kalau dikelola dengan baik bisa menjadi pendapatan negara yang tidak sedikit, seperti Singapore negara kecil yang menggantungkan sebagian besar pendapatan negara hanya dari sektor jasa atau sektor pelayanan ternyata telah lebih bisa menyejahterakan rakyatnya.

Kuncinya adalah pelaksanaan pasal 33 dan pasal 34, UUD’45 secara lebih baik, kalau tidak pemerintah hanya akan diperalat oleh kaum pemodal (baik oleh para pemodal dalam negeri maupun oleh para pemodal asing) untuk kepentingannya, diperparah dengan budaya KKN yang akut, pemerintah tidak akan pernah punya dana yang cukup untuk program kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan pada pasal 34, UUD,45. Akibatnya pemerintah tidak pernah mampu menjalankan amanat dasar negara Pancasila, sila ke 5 - mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sabtu, 20 November 2010

Kesendirian Tidak Selalu Mematikan!


banyak orang yang tidak menyukai kesendirian,
karena waktu yang dilewati terasa lebih panjang dan
melelahkan.

'Sendiri oh sendiri'... Ternyata hal remeh ini bisa
menjadi masalah besar bagi sebagian orang!

Apakah kita termasuk yang demikian? :-)

Memang, kesendirian seringkali diidentikkan dengan hal
yang menakutkan, mengesalkan, bahkan menjadi simbol
kesedihan. Namun, jika kita mau membuka pikiran,
sebenarnya kesendirian itu tidak selalu mematikan!

Kesendirian bisa memiliki dua makna...

Pertama, kesendirian menyangkut fisik yang sebenarnya,
tanpa ada orang di sekitarnya. Kedua, hanya berbentuk
perasaan saja.

Bisa jadi seseorang berada di tengah keramaian, namun
merasakan kesunyian. Mungkin kita pernah mengalami
hal serupa, terutama ketika menemui masalah dengan
rekan kerja, sahabat, keluarga, atau pacar? :-) dan lain
sebagainya..!

Satu hal yang perlu kita ingat, kesendirian dengan arti
apapun sebenarnya bukan masalah jika kita mampu
mengelolanya dengan baik, atas perasaan, sikap dan
segala situasinya.

Bagaimana kita bisa mengelola kesendirian supaya lebih
bermakna? Lakukan hal berikut :

1. Cari kesibukan dengan melakukan aktivitas positif
yang sangat kita sukai, misalnya dengan membaca,
menulis, olahraga, menyanyi? :-) Apapun kesukaan
kita . Dengan cara ini, kesendirian akan terasa lebih
menyenangkan!

2. Kedua, ingat-ingat kembali hal-hal yang menjadi
impian kita dan belum sempat kita lakukan. kita bisa
membuka agenda-agenda pribadi, foto-foto jaman
dulu, buku-buku, dan lain sebagainya.

Percaya, cara ini akan menyadarkan kita akan
sempitnya waktu untuk mewujudkan segalanya.
Kalau sudah begini, bukankah kesendirian itu jadi
menyenangkan? ;-)

3. Ketiga, buat daftar sebanyak-banyaknya tentang
keinginan yang ingin kita wujudkan selagi masih
hidup. Mungkin dengan cara menuliskan kembali
'keinginan gila' saat kita masih kecil? Atau mimpi-
mimpi lain yang belum terlaksanakan?

Saat itu kita akan sadar, ternyata banyak sekali
hal yg memerlukan kesendirian utk mewujudkannya!

4. Dan yang terakhir.... Sebenarnya ini merupakan hal
*utama* dan yang pertama yang harus kita lakukan...
Mendekatlah kepada Yang Maha Mencinta diri kita.
Kesendirian ini akan semakin menyadarkan hakekat
keberadaan kita di dunia.

Semakin keyakinan ini kuat, maka akan semakin
kokoh kemampuan kita mengarungi kehidupan,
dengan segala situasinya.

Intinya, jangan biarkan diri kita terjebak dalam kesendirian
dengan suasana 'hati yang negatif', membiarkannya
berlarut-larut, hingga membuat kita putus asa.

Kalau kita mau membuka mata, kita sebenarnya tidak
pernah benar-benar sendiri. Ada orang lain di sekitar
kita.

Yang jelas, pasti selalu ada orang yang bisa kita
jadikan teman, dan ajak bicara!

Jika kita mau terbuka, dalam kesendirian kita bisa
merenungkan banyak hal. Dalam kesendirian kita bisa
menemukan kedewasaan, kebijaksanaan, ide brilian,
dan memaksimalkan potensi yang kita miliki.

Dalam kesendirian pula kita bisa mengungkap
kejujuran, yang bisa jadi terkalahkan oleh sombong dan
ego yang seringkali kita temukan di keramaian!

Tidak bisa dipungkiri, kesendirian bisa datang kapan
saja kepada setiap orang, termasuk kepada diri kita.

Nah, jika suatu saat atau bahkan saat ini kita sedang
dilanda 'kesepian' alias merasa 'sunyi sepi sendiri',
kita harus ingat, bahwa kesendirian tidak selamanya
mematikan!

Kelola-lah perasaan kita dengan baik, dan buatlah
kesendirian menjadi lebih bermakna.. :)

www.AsianBrainNewsletter.com

Minggu, 10 Oktober 2010

aDaT yanG perLu di LesTariKan..!!!!!

A. Upacara Adat Perkawinan Masyarkat Melayu Deli

Manusia sebagai makhluk berbudaya mengenal adat istiadat perkawinan

yang dipatuhi dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan suatu perkawinan.

Adat istiadat perkawianan dalam suatu masyarkat berfungsi sebagai pedoman

tingkah laku dalam melaksanakan upacara perkawinan.

Dalam perkawinan merupakan salah satu tahap inimasi dalam daur kehidupan manusia yang sangat penting. Melalui perkawinan seseorang akan mengalami peruabahan status, yakni dari status bujangan menjadi berkeluarga, dengan demikian pasangan tersebut diakui dan diperlukan sebagai anggota penuh dalam masyarakat. Dalam sistem kekerabatan, perkawinan seseorang juga akan mempengaruhi sifat hubungan kekeluargaan, bahkan dapat pula menggeser hak serta kewajiban untuk sementara anggota kerabat lainnya. Misalnya seorang abang yang tadinya bertanggung jawab atas adiknya seorang gadis, tetapi dengan terjadinnya ikatan tali perkawianan maka hak dan kewajiban seorang abang sudah

berpindah kepada suami sang adik.

Setiap upacara perkawinan itu begitu penting baik bagi yang bersangkutan maupun bagi anggota kekerabatan kedua belah pihak penganting. Sehingga dalam proses pelaksanaannya harus memperhatikan serangkaian aturan atau tata cara biasanya sudah ditentukan secara adat yang berdasarkan kepada hukum-hukum agama.

Rangkaian penyelenggaraan proses perkawinan masyarakat Melayu khususnya masyarakat Melayu Deli terdiri dari beberapa tahap, mulai dari minang hingga pernikahan berlangsung. Sebuah perkawinan yang normal biasanya didahului dengan masa pertunangan/ikat janji antara pihak pria dengan pihak wanita yang lamanya sekitar satu tahun. Kemudian dilanjutkan dengan pernikahan atau peresmian. Dalam pelaksanaan upacara perkawinan yang direstui kedua orang tua ataupun keluarga masing-masing pihak, biasanya dilaksanakan menurut tata cara atau adat istiadat perkawianan masyarakat Melayu Deli yang belandaskan kepada kaidah-kaidah ajaran agama Islam serta pengaruh tradisional.

Masyarkat Melayu Deli mempunyai tata cara perkawinan terdiri dari 27 bagian yaitu:

1. Merintis

2. Risik kecil

3. Jamu sukat

4. Risil besar

5. Meminang

6. Naik emas

7. Ikat janji

8. Akad nikah

9. Malam berhinai curi

10. Malam berhinai kecil

11. Malam berhinai besar

12. Mengantar pengantin laki-laki

13. Hempang pintu

14. Bersanding

15. Tepung tawar

16. Tepung tawar

17. Cemetuk

18. Makan nasi hadap-hadapan

19. Serah terima pengantin laki-laki kepada keluarga pengantin perempuan

20. Mandi berdimbar

21. Sembah keliling

22. Malam bersatu

23. Naik halangan (naik lepas pantang)

24.Meminjam kedua pengantin oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan

25. Memulangkan kedua pengantin kembali oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga pengantin perempuan

26. Naik sembah besar

27. Pengantin pindah kerumah sendiri

Pada zaman dahulu kedua puluh tujuh bagian adat istiadat perkawinan ini harus dilalui satu persatu. Tetapi pada zaman sekarang ini, sesuai dengan yang penulis amati dan teliti khususnya di kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli, banyak terdapat penghilangan bagian-bagian tata cara perkawinan tersebut. Tata cara perkawinan yang dilaksanakan masyarakat Melayu Deli khususnya yang berada di kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga pengantin. Adapun tata cara perkawinan yang sering dilaksanakan masyarakat Melayu Deli khususnya di kelurahan Titi Papan pada zaman sekarang ini, yakni upacara-upacara sebelum pernikahan dan upacara-upacara dalam pelaksanaan peresmian. Upacara-upacara yang dilaksanakan sebelum pernikahan adalah merisik kecil dan meminang. Dalam acara peminangan dilaksanakan tiga upacara sekaligus yakni merisik resmi, meminang dan ikat janji. Dalam upacara-upacara yang diselenggarakan dalam pelaksanaan peresmian yakni acara penyambutan rombongan pengantin pria dengan pencak silat, hempang batang/buluh, tukar tepak tengah halaman, bertukar payung, perang bertih/bunga rampai, disambut dari persembahan, hempang pintu. Upacaraupacara ini dilakukan di luar rumah. Dan acra yang dilaksanakan di dalam rumah yakni pijak batu lagan, hempang kipas di pelaminan, bersanding, marhaban/doa, tepun tawar, makan nasi hadap-hadapan, penyerahan pengantin pria kepada keluarga pengantin wanita. Upacara-upacara inilah yang sering dilaksanakan masyarakat Melayu Deli khususnya di Kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli dalam upacara adat perkawinan pada zaman sekarang ini.

B. Peranan Pantun dalam Acara Peminangan Masyarkat Melayu Deli

Sebelum acara peminangan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan acara merisik kecil, sifat pertemuan merisik kecil ini tidak resmi. Acara merisik kecil dilaksanakan apabila seorang pemuda berniat hendak meminang seorang gadis yang disuakainya atau atas pilihan orang tuanya. Menurut adat istiadat Melayu Deli diutuslah seorang atau dua orang yang dipercayai. Dalam adat Melayu Deli utusan ini dinamakan utusan penghubung atau bintara sabda. Acara merisik kecil sebenarnya dirahasiakan oleh pihak kelaurga yang meminang (pihak laki-laki), karena apabila maksudnya ditolak oleh pihak keluarga yang menerima pinangan (pihak perempuan), hal ini akan memerikan aib kepada keluarga yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan merisik kecil ini boleh juga dilakukan oleh orang tua pemuda yang akan meminang tetapi terlebih dahulu sudah diketahui bahwa pinangan tersebut akan diterima oelh pihak perempuan.

Hal-hal yang dibicarakan dalam merisik kecil adalah syarat-syarat yang

berkenan dengan peminangan gadis tersebut seperti:

a Mengenai mahar atau mas kawin

b Mengenai uang kasih sayang. Uang kasih sayang ini merupakan bantuan dari

pihak laki-laki untuk biaya pesta perkawinan.

c Hak pengantin seperti isi kamar berupa lemari, tempat tidur dengan

perlengkapannya, toilet dan sebagainya.

d Pakaian sepersalinan, sebagai pemberian sipemuda kepada calon istrinya.

e Kelangkahan, apabila seorang gadis yang dipinang mempunyai kakak baik laki-laki maupun perempuan yang belum dipinang. Maka kakak si gadis tersebut akan mendapat kelangkahan berupa pakaian sepersalinan. Menurut adat istiadat Melayu Deli kelangkahan ini merupakan suatu penghargaan dan menghormati sang kakak yang belum dipinang. Jika gadis yang akan dipinang tidak mempunyai kakak yang belum dipinang maka kelangkahan ini tidak ada.

f Penentuan tanggal peminangan dan yang lainnya jika ada dianggap penting

Dalam pertemuan yang akan resmi ini, kedua belah pihak masih boleh tawar menawar sampai tercapai kata sepakat. Dalam menetapkan syarat-syarat ini, utusan dari pihak laki-laki sudah tentu berpedoman kepada amanah yang diterimanya untuk disampaikan kepada keluarga laki-laki. Apabila syarat-syarat yang diminta pihak perempuan dapat dipenuhi oleh pihak laki-laki, selanjutnya dilaksanakan acara peminangan pada hari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga.

Pada hari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga, rombongan pihak keluarga laki-laki (pihak laki-laki) datang kerumah pihak keluarga perempuan (pihak perempuan) dengan membawa tepak sirih yang telah diisi sirih tersusun rapi dan cembul-cembulnya diisi pinang, gambir atau kacu, kapur dan tembakau. Tepak sirih yang dibawa ke rumah kelaurga perempuan yakni sebuah tepak pembuka kata, sebuah tepak merisik, sebuah tepak meminang, sebuah tepak naik emas, sebuah tepak ikat janji. Jumlah tepak sirih yang dibawa sebanyak lima buah atau lebih disesuaikan dengan kedudukan atau kemampuan. Selain tepak sirih juga dibawa cincin sebagai tanda pengikat gadis yang dipinang atau sebagian sayarat-sayarat yang diminta oleh pihak perempuan seperti uang mahar, uang kasih sayang, pakaian sepersalinan dan kelangkahan. Di rumah pihak keluarga perempuan menanti tiga buah tepak yakni sebuah tepak pembuka kata, sebuah tepak meminang dan sebuah tepak ikat janji. Fungsi tepak sirih dalam acara peminangan menurut adat istiadat msyarakat Melayu Deli merupakan alat untuk mensahkan setiap yang dibuat.

Setibanya rombongan pihak laki-laki di rumah perempuan semua perlengkapan acara adat yakni tepak yang dibawa dan tepak menanti beserta barang-barang perlengkapan yang dibawa rombongan pihak laki-laki diletakkan di sebuah hamparan dan upacara segera dimulai.

Upacara dilaksanakan di atas sebuah hamparan yang sudah disediakan oleh ahli bait. Dalam acara peminangan masyarkat Melayu Deli pada zaman sekarang ini dilaksanakan tiga upacara sekaligus yakni merisik, meminang dan ikat janji dan upacara ini dipandu para telangkai. Pengertian telangkai menurut adat istiadat Melayu Deli adalah utusanahli bait pihak keluarga untuk menyampaikan maksud atau keinginan. Jumlah telangkai yang bertugas dalam acara peminangan sebanyak enam orang yakni tiga orang dari pihak laki-laki, satu orang bertugas sebagai juru bicara (juru sabda) dan dua orang bertugas sebagai pendamping juru bicara (bintara sabda) dan tiga orang dari pihak perempuan, satu orang bertugas sebagai juru bicara (juru sabda) dan dua orang bertugas sebagai pendamping juru bicara (bintara sanda). Juru bicara kedua belah pihak duduk berhadap-hadapan dan masing-masing juru bicara didampingi oleh bintara sabda, setelah kedua belah pihak telangkai duduk berhadapan, acara dibuka lebih dahulu oleh juru bicara pihak perempuan dengan menyorongkan sebuah tepak sirih (tepak sirih pembuka) kepada juru bicara pihak laki-laki sambil berkata:

Sungai Deli airnya tenang

Mengayuh biduk sambil berdendang

Sungguh kami merasa senang

Kami ucapkan selamat datang

Diufuk cerah mentari pagi

Bukan menyanjung bukan memuji

Tiada usai kami menanti

Kiranya tuan selamat sampai kemari

Kemudian diucapkan salam: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat datang kami ucapkan

Mohon serta keberkahan dan kemampuan

Kehadirat Allah kita tujukan

Semoga pertemuan mendapat kesyukuran

Menurut adat Resman Melayu

Apabila kita kedatangan tamu

Tepak sirih disorong selalu

Begitu adat sejak dahulu

Kapur dan gambir tembakau di dalam

Pinang menghadap sirih menyembah

Tertegun rasa hati di dalam

Semoga tamu yang datang membawa tuah

Sambil memegang tepak sirih untuk dihadadapkan kepada tamu, kemuidian juru

bicara pihak perempuan (ahli bait) melanjutkan perkataannya.

Tepak sirih kami persembahkan

Sila nikmati dimakan

Ujud beriring serta kiasan

Setepak sirih sejuta pesan

Setapak sirih penuh berisi

Jika sudah tuan hamba rasai

Seandai pahit usah dikeji

Seumpama manis usah dipuji

Seperti kata sebuah pantun :

Ikan bilis ikan tenggiri

Dimakan nenek puan dari malaka

Silahkan makan sirih kami

Sebagai obat pelepas dahaga

Makna yang terdapat di dalam pantun pembuka kata tersebut adalah ucapan selamat datang dari tuan rumah kepada tamu yang telah sampai dengan selamat, tidak lupa mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT serta memanjatkan doa

agar pertemuan yang dilaksanakan diberkati-Nya. Menurut adat istiadat masyarakat Melayu Deli tepak sirih diberikan sebagai tanda tuan rumah merasa bahagia dan berharap tamu yang datang membawa kabar baik, serta mempersilahkan juru bicara pihak laki-laki menyorongkan sebuah tepak pembuka kata yang telah dibuka, posisi tangkai sirih menuju juru bicara pihak perempuan sambil berkata seperti berikut ini:

Ikan kakap hendak digulai

Digulai lemak santan kelapa

Mohon maaf majelis ramai

Sambutlah salam dengan suara

Mengucapkan salam: Assalam’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selain bersyukur kehadirat Tuhan

Kami datang membawa pesan

Salam takzim penuh keikhlasan

Ari keluarga yang tidak jauh dari pangkalan

Sungguh tuan hamba berlapang hati

Menerima kami di rumah ahli bait yang bertuah ini

Disongsong tepak penuh berisi

Takjub pula rasa di hati

Menang setapak laksana Hang Tuah

Dengan Hang Jebal kawan berseru

Disongsong tepak dihela sembah

Demikian adat puak Melayu

Dosorong tepak dihela sembah

Mohon restu sanak keluarga

Mohon disantap budiman bertuah

Sekapur sirih pembuka kata

Sambil menyorong tepak sirih dengan kedua belah tangan dan mempersilahkan juru pihak perempuan untuk memakan sirih tersebut.

Makna yang terdapat di dalam pantun di atas untuk mengungkapkan fungsi tepak sirih menurut adat istiadat masyarakat Melayu Deli, selain berfungsi sebagai segel untuk mengesahkan suatu perjanjian, tepak sirih juga berfungsi sebagai alat komunikasi baik dalam kata maupun perbuatan dan tepak sirih disorongkan oleh pihak laki-laki sebagai tanda untuk menyampaikan maksud dan tujuan tertentu.

Usahalah tuan naik perahu

Usaha tuan hamba berlagak latah

Lambat laun orang pun tahu

Bukan karena kemudi patah

Patah galah dalam perdahu

Bukan kami berlagak latah

Kuasa Allah siapa yang tahu ?

Kalau ada kaca di pintu

Mari letakkan di dalam perahu

Kalau sudah tekad tuan begitu

Tanamlah, kausa Allah siapa yang tahu

Maka yang di dalam pantun di atas adalah juru bicara pihak laki-laki memperkenalkan dirinya kepada ahli bait dan mengatakan bahwa dirinya adalah seorang utusan yang diutus oleh keluarga Abdul Djalil bin Sulaiman. Untuk menyampaikan salam takzim beliau kepada ahli bait. Di samping itu ia juga membawa pesan dan amanah yang harus disampaikan menurut adat istiadat masyarakat Melayu Deli yakni dengan cara bepantun. Maksud dan amanah yang ingin disampaiakn adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua belah pihak kelaurga.

Setelah juru bicara pihak laki-laki memperkenalkan diri kepada pihak perempuan, selanjutnya diadakan acara merisik. Acara merisik dimulai oleh juru bicara pihak laki-laki untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya beserta rombongan untuk menanyakan apakah dari pihak perempuan bersedia menerima pinangan dari pihak laki-laki. Maksud dan tujuan tersebut disampaikan dengan menyorongkan tepak merisik sambil berpantun.

Seperti pantun berikut ini:

Kacang bukan sembarang kacang

Kacang melilit di pohon mangga

Kami datang, bukan sembarang datang

Datang bertamu, ingin bertanya

Birik-birik terbang berkawan

Terbang tinggi di atas awan

Tepak sirih kami persembahkan

Ingin merisik bunga di taman

Maksud dan tujuan yang disampaikan oleh juru bicara pihak laki-laki dijawab juru bicara pihak perempuan dengan suatu pantun nasehat suapaya pihak laki-laki tidak menyanyakan anak gadis ahli bait yang sudah dipinang orang dan tidak terjadi salah paham antara kedua belah pihak keluarga.

Seperti pantun berikut :

Birik-birik terbang berlima

Terbang tinggi berkawan-kawan

Tepak perisik belum kami terima

Awas jangan terusik bunga larangan

Kemudian juru bicara pihak laki-laki menguraikan keadaan jasmani dan rohani pemuda yang ingin melamar anak gadis ahli bait. Keadaan jasmani dan rohani si pemuda disampaikan dengan cara berpantun.

Seperti kita lihat dalam pantun berikut ini:

Yang pertama sekali Nabi Allah Adam

Nenek manusia kafir dan Islam

Mula asalnya di Darussalam

Di tempa Jibril tanah segenggam

Allah jadikan Adam seorang diri

Tinggi di sungai sehari-hari

Dilihatnya burung dua sejoli

Inginlah Adam hendak beristri

Tuan dan puan sekalian, kami mempunyai seekor kumbang si Pazly Anshari

bin Abdul Djahil nama gerangan

Kumbang kami telah dewasa

Lazim disebut muda remaja

Hasrat hatinya ingin terbang ke angkasa

Kami takut kelak bala menimpa

Lalu mufakatkan kami seluruh keluarga

Maksud hendak mencari penawar bisa

Yang kami risaukan

Ianya selalu terbang

Pergi pagi pulangnya petang

Tapi percayalah datuk dan hadirin sekalian

Ianya bukan si kumbang jalan

Dan bukan pula dagang terbuang

Ianya mempunyai tempat dan sarang

Tapi lain pula keadaannya sekarang

Hal-hal yang lalu banyak berkurang

Kini ianya lebih banyak berdiam di sarang

Hati kami ini susah dan bimbang

Tidurnya tak nyenyak

Makan tak kenyang

Melihat ianya demikian

Hati kami menjadi bimbang

Kemudian kami tanyakan pada kumbang kami tersebut. Wahai kumbang mengapa Engkau susah dan selalu gelisah. Ia menjawab dengan tersipu-sipu dan berusahalah kami membawa kumbang kami tersebut untuk berobat dan melihat penyakit anak kami tersebut.

Tetapi seperti kata pantun :

Bukan dokter tak handalan

Bukan dukun tak mujarab

Kepada nujan pak Belalang sudah kami tanyakan

Kiranya sekuntum bungalah yang menjadi penyebab

Kumbang pernah melintas di tanam

Terlihat mekarnya kuntum melati

Terpaut wajah jadi impian

Selalu terbawa di dalam mimpi

Tidak ubahnya :

Dentam dentum bunyi rabbana

Badan kurus jiwa merana

Berari sudah kena panah asmara

Makan tak kenyang tidur pun tak lena

Kami datang hendak menyatakan maksud

Hati dari kumbang kami tersebut

Kiranya kami ndak salah bertanya

Tak salah ataupun sumbang

Apakah bunga yang dirumahnya ini

Sudah ada kumbang lain yang menyerinya ?

Selanjutnya terjadi tanya jawab antara juru bicara kedua belah pihak keluarga untuk mengetahui siapa yang menjadi idaman pemuda yang meminang tersebut. Tanya jawab antara juru bicara kedua belah pihak keluarga dengan berpantun seperti berikut ini :

Sungguh tuan hamba orang jauhari

Pandai berkias pandai berperi

Dari jauh datang kemari

Kiranya ada yang hendak dicari

Haluan menuju pulau Labuhan Pasang kajang di waktu pagi

Walaupun kami tak pegang pedoman

Jarang sesat kami kemari

Sungguh ada bunga di taman

Sudah ditilik dengan teliti

Mana yang menjadi idaman

Mawar merah atau melati

Sebelum tuan melangkah maju

Inginlah kami memberi tahu

Bunga di tanam bukanlah satu

Ada bunga mawar, melati dan bunga labu

Bunga mawar

Orang pintar, sukar berkelakar

Sangat disesalkan sudah ada yang melamar

Nun jauh dari Madaskar

Bunga melati

Orangnya rapi, pandai pula menggaji

Sifatnya penggeli

Tapi ianya nenek kami, hendak ?

Bunga kami yang ketiga adalah bunga labu

Sungguh cantik tidak berbau

Orang pemalu, tapi taat kepada ayah ibu

Cuma ia suka pula makan kue putu

Biarpun semerbak wangi si bunga mawar

Dan melati emnjadi bunga pujian

Seandainya layu gugur terbuang

Tak meninggal kesan

Cantik-cantik si bunga labu

Walaupun cantik tak berbau

Tidak kami bimbang dan ragu

Karena ianyalah kami ndak tuju

Kemudian juru bicara pihak keluarga laki-laki menyerahkan tepak perisik kepada juru bicara pihak keluarga perempuan sebagai tanda anak gadis yang dimaksud memang berada di rumah ahli bait.

Makna pantun yang terdapat di dalam acara merisik tersebut, bahwasanya menurut adat istiadat masyarakat Melayu Deli meminang anak menunjukkan betapa tingginya martabat seorang wanita. Dalam tata cara adat meminang yang pertama dilaksanakan adalah merisik, yakni menanyakan tentang siapa nama dan dari mana asal usulnya pemuda yang meminang dan siapa pula nama anak gadis ahli bait yang diinginkannya. Anak gadis yang akan dipinang si pemuda dalam acara merisik diibaratkan sebagai bunga labu jika gugur akan menghasilkan buah berbeda dengan bunga mawar dan melati apabila mekar terlihat indah tetapi setelah gugur tidak bersemi lagi.

Setelah acara merisik selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan acara peminangan. Acara peminangan ini tidak sesulit seperti acara merisik. Meskipun demikian tepak sirih memingan disorongkan sambil berklata seperti berikut ini :

Sungguh tuan hamba berlapang dada

Pucuk dicinta ulam yang tiba

Yang dicinta sudah berada

Yang menanti sudah bersedia

Kami disambut dengan gembira

Disambut pula dengan adat dan lembaga

Dihadiri sanak famili dan keluarga

Kami ini bukalah Belanda meminta

Diberi sejengkal ingin sehata

Buka pula kami menghasak antara

Tujuan kami:

Sekali melangkah dayung

Dua tiga pulau terjangkau

Sekali emmbuka pura

Dua tiga hutang terbayar

Dayung sudah diranghah

Teluk dan lubuk sudah dilampaui

Tanjung dan rantau sudah dihanyuti

Biduk menggilir tangkahan menanti

Tali terurai baik diikat

Tempat bertambat

Semoga selamat naik ke darat

Nah Datuk, hendak meminanglah kami ini

Kapak pinang tolong rebahkan

betik ranun tengah halaman

Tepak meminang kami persembahkan

Ingin memetik bunga di taman

Sebelum tepak meminang diterima dan dimakan oleh juru bicara pihak perempuan terlebih dahulu ia meminta bintara sabda kanan dan kiranya untuk membawa tepak yang diajukan juru bicara pihak laki-laki kepada orang tua atau wali anak gadis yang dipinang untuk mengadakan musyawarah apakah pinangan tersebut diterima atau tidak. Juru bicara pihak laki-laki diminta menunggu keputusan musyawarah tersebut. Permintaan ini disampaikan dengan berpantun. Seperti pantun berikut ini:

Telangkai datang kami terima

Sejak dahulu kami mufakat

Andai ada kata bersama

Sanak famili kaum kerabat

Baru pinangan kita buat.

Setelah bintara sabda yang diutus telah membawa kembali tepak meminang dari juru bicara pihak laki-laki dan mengatakan bahwa pinangan diterima apabila sanggup memenuhi syarat-syarat adat yang diajukan. Hal ini disampaikan kepada juru bicara pihak laki-laki dengan berpantun.

Seperti pantun berikut ini :

Bulat kata dek pakat

Bulat air dek pembuluh

Sanak famili kaum kerabat

Seorangpun tak ada yang mengeluh

Kalau hendak memakan betik

Kupas kulit buang biji

Kalau bunga kami hendak dipetik

Penuhi syarat patuhi janji

Jika pinangan hendak dibuat

inginlah kami mengajukan syarat

Seumpama beban dapat diangkat

Apalagi doa famili kaum kerabat

Pakai saja sila keempat kata musyawarah serta mufakat

Walaupun liar dapat diikat

Kemudian disebutkan syarat-syarat adat yang diminta pihak keluarga perempuan yakni : mahar atau mas kawin, perlengkapan kamar, pakaian seperssalinan, uang kasih sayang, kelengkapan kalau ada yang dilengkapi.

Apabila pihak laki-laki mengatakan sanggup memenuhi syarat-syarat adat yang diminta, selanjutnya diadakan acara tukar tepak antara kedua belah pihak kelaurga sebagai tanda pinangan pihak laki-laki diterima.

Maka pantun yang terdapat di dalam acara peminangan adalah pihak laki-laki mengatakan ingin melamar anak gadis yang berada di rumah ahli bait dan pinangan tersebut diterima apabila pihak laki-laki dapat memenuhi syarat-syarat adat yang diajukan oleh pihak perempuan. Syarat-syarat adat yang diajukan tersebut tidaklah berat karena dapat dimusyawarahkan untuk mencari jalan terbaik. Hal ini menunjukkan masyarkat Melayu Deli memutuskan segala sesuatu dengan musyawarah dan mufakat.

Setelah selesai acara peminangan, acara selanjutnya yakni ikat janji dilaksanakan untuk membicarakan tentang pelunasan syarat-syarat adat yang diminta oleh pihak keluarga perempuan sebagai tanda bertunangan. Juga membicarakan tentang hari pernikahan dan peresmian. Pada acara ini juru bicara pihak laki-laki memberikan tepak naik emas, cincin tanda bertunangan dan sebagian syarat-syarat yang diminta pihak perempuan dalam acara peminangan. Sambil mengucapkan pantun seperti berikut ini:

Tepak emas persembahan kami

Sebagai tanda cincin diberi

Bila masanya kami kemari

Kalaupun hutang kami lunasi

Kalaupun janji kami tetapi

Selesai menyerahkan tepak naik emas, cincin tanda bertunangan dan sebagian syarat-syarat yang diminta pihak perempuan, selanjutnya masing-masing juru bicara dari pihak laki-laki dan pihak perempuan bertukar tepak ikat janji dan bersalaman sebagai tanda kedua belah pihak keluarga telah terikat dengan suatu perjanjian dan harus ditepati karena janji yang diucapkan dan diikrarkan pada acara ikat janji ini menurut adat istiadat Melayu Deli apabila diikrarkan ada saksi dan hukumannya. Apabila pihak perempuan yag mengingkari janji segala pemberian pihak laki-laki dikembalikan janji semua yang diberikan kepada pihak perempuan kepada seluruh hadirin yang hadir pada acara peminangan tersebut tanggal pernikahan dan peresmian sambil mengucapkan pantun seperti berikut ini:

Jika tidak salah bilangan

Menunggu bulan empat senama

Semoga tidak ada halangan

Datang tuan kami terima

Maka pantun yang terdapat di dalam acara ikat janji adalah kedua belah pihak keluarga berjanji untuk menepati perjanjian yang duiucapkan dan diikrarkan.

Acara ikat janji telah selesai dilaksanakan dan ditutup dengan doa. Dengan demikian selesai pula acara adat peminangan menurut adat istiadat Melayu Deli.

C. Peranan Pantun dalam Acara Peresmian Masyarakat Melayu Deli

Acara peresmian dilaksanakan untuk mempersatukan dua orang anak manusia pria dan wanita dalam suatu ikatan perkawinan menurut tata acara adat dan agama. Secara agama dilaksanakan acara akad nikah. Akad nikah penting dilaksanakan karena bersifat keagamaan sesuai dengan kepercayaan suku Melayu Deli yakni agama Islam. Acara akad nikah dilaksanakan menurut ajaran agama Islam dipimpin oleh tuan kadhi dan dua orang saksi kemudian pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul sebagai ayarat sah nikah yang dilaksanakan. Menurut tata cara adat perkawinan suku Melayu Deli, upacara-upacara yang sering dilaksanakan dalam acara penyambutan pengantin beserta rombongan dengan acara hempang batang/buluh, silat berlaga, tukar tepak di tengah halaman, bertukar payung, perang bertih/bunga rampai, disambut tari persembahan, hempang pintu, pijak batu lagan, hempang kipas di pelaminan, bersanding. Dilanjutkan dengan acara marhaban/doa, tepung tawar, makan nasi hadap-hadapan dan acara penyerahan pengantin laki-laki kepada keluarga pengantin perempuan (serah terima pengantin). Perlengkapan-perlengkapan adat yang harus disediakan dalam acara peresmian dari pihak pengantin laki-laki sebuah balai, tepak sirih, sebuah payung yang sudah dihias, bunga rampai dan enam buah uncang yang diisi dengan uang logam berfungsi sebagai kunci emas. Dari pihak pengantin perempuan perlengkapan-perlengkapan adat yang disediakan bambu atau dahan kelapa yang masih muda beserta daunnya, kain panjang, sebuah balai, tepak sirih, bunga rampai, batu di dalam sebuah talam yang ditaburi dengan bunga rampai dan sebuah payung yang sudah dihiasi.

Sesuai dengan adat istiadat Melayu Deli pada hari peresmian kedua pengantin harus memakai pakaian adat Melayu yakni pakaian teluk belanga untuk pengantin laki-laki beserta semua perlengkapannya. Di pinggang sebelah kanan tersisip sebilah keris, di tangan kanannya emmegang sirih genggam yang terbuat dari karton atau sejenisnya berbentuk kerucut dibalut dengnan kain beludru atau kertas emas, di dalamnya diletakkan daun sirih yang telah diukir dan dua atau tiga tangkai bunga. Sedangkan pengantin perempuan memakai busana kebaya panjang dan bersanggul tegang atau bersanggul mahkota sesuai keinginan pengantin perempuan tersebut dan ditangan kanannya memegang sirih genggam.

Setelah segala sesuatu siap, rombongan pengantin laki-laki berangkat menuju ke rumah pengantin perempuan. Kira-kira 100 atau 200 meter dari rumah pengantin perempuan, rombongan pengantin laki-laki berhenti sejenak untuk memberitahukan kepada pihak keluarga pengantin perempuan bahwa rombongan pengantin perempuan dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan acara penyambutan pengantin. Dalam acara penyambutan pengantin peragaannya dipimpin oleh para telangkai adat utusan dari pihak keluarga pengantin laki-laki dan perempuan. Peragaan acara yang sedang berlangsung disampaikan dengan menggunakan pantun untuk menyampaikan maksud dari kedua belah pihak pengantin dan menjelaskan kepada tamu yang hadir tentang upacara yang sedang berlangsung sehingga membuat suasana pesta menjadi meriah.

Ketika dilihat rombongan pengantin laki-laki telah menuju rumah pengantin perempuan, mulailah telangkai adat yag bertugas sebagai juru bicara pihak keluarga pengantin perempuan menyambut rombongan pengantin laki-laki dengan pantun pembuka kata sebagai upacara selamat datang. Seperti pantun-pantun berikut ini:

Diutusnya Muhammad rasul terbilang

Bawa ajaran yang penuh terang benderang

Hilanglah gelap terbitlah terang

Selamatlah kita dari dahulu sampai sekarang

dan masa yang akan datang

Tuan dan Puan izinkan kami berucap kata

Hajat baik serta mulia

Bermacam-macam gaya bahasa yang sudah menjadi budaya bangsa

Terutang pula dalam UUD’45 pasal 32

Dalam garis-garis besar haluan negara

GBHN konon namannya

Diungkapnya ulang sepintas lintas

Terkenang kian ke masa silam

Adat zaman bahari bermacam ragam adat negeri

Tak lapuk dek hujan tak lekang dek panas

Adat budaya jadi tumpuan

Pusaka datuk nenek dari zaman ke zaman

itulah pula yang ia tinggalkan

Nun jauh disana

rombongan pengantin telah tiba dengan selamat

Diiringi kaum kerfabat

Sungguh seronok dilihat

Bagaimana hati kita tak merasa bahagia

Yang dinanti telah tiba

Bukan main rasanya bahagia

Wajib disambut dengan adat lemabaga

Cempedak jambu tanaman kami

Sungguh sarat dahan berubah

Takkan Melayu hilang di bumi

Demikian sumpah Hang Tuah

Lubuk Pakam si rantau panjang

Rantau panjang kampung nelayan

Hidup berpaham puak Melayu

Ajaran agama jadi amalan

Makna yang terdapat di dalam pantun pembuka kata di atas adalah mengucapkan Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia ke jalan yang besar dan diridhoi oelh Allah SWT sehingga membawa keselamatan bagi umat manusia dari dunia sampai akhirat. Seraya meminta izin kepada tamu yang hadir dalam acara peresmian tersebut untuk memakai bahasa Melayu (pantun) yang sudah menjadi budaya bangsa Indonesia dalam melaksanakan upacara dan sebagai bangsa yang cinta dengan budaya bangsa berubah agar adat budaya Melayu Deli yang telah ada dari zaman dahulu sampai sekarang dilestarikan pemakaiannya. Ketika rombongan pengantin laki-laki sampai dengan selamat, rombongan tersebut disambut dengan adat istiadatr sampai dengan selamat, rombongan tersebut disambut dengan adat istiadat Melayu Deli sehingga adat Melayu Deli tidak hilang dari permukaan bumi. Hal ini sesuai dengan sumpah yang diikrarkan oleh laksamana Hang Tuah. Dalam kehidupan sehari-hari masayarakat Melayu Deli menyesuaikan adat istiadar yang belaku di masyarakat dengan ajaran agama Islam.

Setelah pengantin laki-laki sampai di halaman rumah pengantin perempuan, dilaksanakan acara hempang batang/buluh. Jalan masuk ke rumak pengantin dihadang oleh dua orang pemuda yang memegang ujung kiri dan kanan dahan kelapa yang terlebih dahulu sudah dihiasi sebagai penghadang jalan masuk ke rumah pengantin perempuan. melihat jalan masuk ke rumah dihadang, terjadilah berbalas pantun antara utusan (juru bicara) kedua belah pihak pengatin. Seperti kita lihat dalam dialog-dialog pantun berikut ini :

Kini payung telah terkembang

Tinggal emnunggu angin yang datang

Tak usah ragu tak usah bimbang

Hanya memadu resam terbilang

Hajat baik bukan menghadang

Harap lewati si hempang batang

Assalamu’ alaikum kami ucapkan

Kepada tuan dan puan handai dan taulan

Kami datang pengantin beserta segenap rombongan

Tetapi kami heran mengapa pula jalan kami ada hadang-hadang

Walaikum salam kami ucapkan

Kepada pengantin berserta rombongan

Syarat adat tolong sediakan

Baru hempang batang kami singkirkan

Lama sudah tegak berdiri

Dengan pengantin beserta rombongan

Apa syarat adat yang kami patuhi

Supaya lekas emmpelai kami duduk di pelaminan

Ujung Tanjung pekan Labuhan

Simpang Dobi di Titi Papan

Orang kampung ada berpesan

Syarat adat tolong tunjukkan

Tanjung Tiram di Batu Bara

Lima laras letak istana

sudah paham kami yang tuan minta

Jangankan kunci emas setukan sudah kami bawa

Juru bicara pengantin laki-laki memberikan kunci emas kepada penjaga hempang batang, kunci emas yang diberikan dilihat oleh para utusan pengantin perempuan untuk memastikan sesuai atau tidak syarat adat yang diminta. Kemudian rombongan pengantin laki-laki dipersilahkan untuk memasuki halaman rumah pengantin perempuan sambil berpantun :

Di ufuk cerah mentari pagi

Selasih diminum di petang hari

Silahkan masuk ke halaman kami

Masih banyak rintangan yang harus tuan lalui

Makna pantun yang terdapat di dalam acara hempang batang di atas adalah utusan pihak pengantin perempuan tidak bermaksud menghadang jalan rombongan pengantin laki-laki. Acara hempang batang dilaksanakan sebagai salah satu acara adat istiadat masyarkat Melayu dalam acara penyambutan pengantin. Penghadang jalan dapat disingkirkan kepada penjaga. Setelah kunci emas diberikan rombongan pengantin laki-laki dipersilahkan untuk memasuki rumah pengantin perempuan.

Acara hempang batang telah selesai dilaksanakan, selanjutnya rombongan pengantin laki-laki disambut dengan acara silat berlaga ini dilakuykan oleh pendekar-pendekar silat dari kedua belah pihak pengantin. Pendekar silat ini pengantin laki-laki melalui acara silat berlaga dengan membuka langkah disambut pendekar silat pihak pengantin perempuan. Pendekar silat pihak pengantin laki-laki menyerang untuk masuk dan pendekar silat pihak pengantin perempuan tidak memberikan izin masuk ke halaman rumah. Di akhir silat, pendekar pihak pengantin perempuan setapak demi setapak mundur dan mempersilahkan rombongan pengantin laki-laki masuk ke halaman rumah pengantin perempuan.

Dalam acara silat berlaga ketika para pendekar-pendekar silat sedang berlaga dimeriahkan dengan pantun yang dikumandangkan oelh juru bicara pihak pengantin perempuan.

Seperti pantun berikut ini :

Sungai payung namanya kampung

Tempat lahirnya laksamana hang Tuah

silat berlaga sambung menyambung

Majelis penyambutan menjadi meriah

Makna pantun dalam acara silat berlaga di atas adalah acara silat berlaga dilaksanakan untuk memeriahkan suasana penyambutan rombongan pengantin laki-laki.

Setelah acara silat berlaga selesai dilaksanakan, selanjutnya dengan acara tukar tepak di tengah halaman. Tukar tepak di tengah halaman dilaksanakan oleh dua orang wanita utusan daru kedua belah pihak pengantin. Acara tukar tepak di tengah halaman dilaksanakan di atas tikar yang telah dibentangkan di halaman rumah pengantin perempuan. Kedua utusan pengantin laki-laki dan wanita duduk berhadapan, lalu keduannya saling bersalaman dan menukar tepak sirih yang dibawanya. Acara tukar tepak di tenagh halaman dimeriahkan dengan pantun yang dikumandangkan oelh juru bicara pihak pengantin perempuan. Tujuan pantun yang dikumandangkan supaya janagan terjadi perselisihan antara kedua belah pihak pengantin. Seperti apa yang dikatakan juru bicara pihak pengantin perempuan berikut ini :

Keris kedah kelang malaka

Bandar Serawak kotanya ramai

Habis sudah silang sengketa

Tukar tepak tanda berdamai

Makna pantun yang terdapat di dalam acara tukar tepak di atas adalah acara tukar tepak dilaksanakan dalam acara penyambutan rombongan pengantin laki-laki sebagai tanda perdamaian dan mempererat tali persaudaraan antara kedua belah pihak keluarga pengantin.

Acara tukar tepak telah selesai dilaksanakan, acara penyambutan rombongan pengantin laki-laki dilanjutkan dengan acara tukar payung antara kedua belah pihak pengantin. Acara tukar payung dilaksanakan untuk menyambut pengantin yang datang. Seperti kata pantun berikut ini :

Digulung benang digulung tali

Dirajut benang buat selendang

Payung datang payung menanti

Guna menyambut pengantin yang datang

Makna pantun yang terdapat dalam acara tukar payung di atas adalah acara menukar payung antara kedua belah pihak pengantin dilaksanakan untuk menyambut rombongan pengantin laki-laki.

Selesai dilaksanakan acara tukar payung, rombongan pengantin laki-laki disambut dengan acara perang bertih/bunga rampai yang dilaksanakan oleh dua orang ibu-ibu dari kedua belah pihak penagntin. Acara perang bertih/bunga rampai rampai ini dimeriahkan dengan pantun yang dikumandangkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan. Pantun yang diucapkan seperti bunyi pantun berikut ini :

Perang bertih dan bunga rampai

Tiup seruling dendang di palu

Majelis penyambutan menjadi ramai

Karena tibanya pengantin baru

Makna pantun yang terdapat di dalam acara perang bertih di atas menyambut rombongan penagntin laki-laki dengan menaburi bunga rampai. Setelah perang bertih/bunga rampai dilaksanakan, rombongan penagntin dipersilahkan mamasuki halaman rumah pengantin perempuan sambil dikumandangkan pantun sidiran untuk pengantin lak-laki.

Seperti pantun berikut ini:

Buah sentul buah rambutan

Ulam pegaga tumbuh di taman

Senyum simpu; pengantin berjalan

Rasa nak cepak duduk di pelaminan

Makna pantun diatas adalah pengantin laki-laki yang sedang berjalan tersenyum dan di dalam hatinya ingi cepat duduk di pelaminan.

Di depan pintu masuk rumah pengantin perempuan, pengantin laki-laki disambut dengan tari persembahan, yang dilakukan oleh para penari-nari dari pihak pengantin perempuan. Dalam acara tari persembahan ini, pantun dikumandangkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan untuk memeriahkan acara tari persembahan yang sedang berlangsung. Pantun yang diucapkan seperti pantun berikut ini :

Tari persembahan lembaga adat

Untuk emnyambut tamu terhormat

Silaturahmi bertambah erat

Kedua mempelai selalu mufakat

Makna yang terdapat di dalam pantun di atas adalah tari persembahan dilaksanakan untuk menyambut tamu yang dihormati, serta mempererat tali silaturahmi atau persaudaraan antara kedua belah pihak keluarga pengantin dan kedua pengantin selalu seiasekata dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Selesai tari persembahan dipergelarkan oleh para penari dari pihak pengantin perempuan, selanjutnya dilaksanakan acara hempang pintu, pintu di jaga oleh dua pria muda yang berdiri di kiri dan kanan pintu, masing-masing memegang ujung kain panjang yang direntangkan. Melihat pintu dihadang oleh kedua pemuda, terjadilah berbalas pantun antara juru bicara kedua belah pihak pengantin. Tentang maksud dan tujuan pihak keluarga pengantin perempuan menghadang pengantin laki-laki di depan pintu. Seperti kita lihat dalam dialog pantun antara bicara kedua belah pihak pengantin berikut ini :

Kagum melihat kain terhalang

beginikah adat resam melayu

Hajat yang baik kami yang datang

Mengapa pula ada hempang pintu

Hempang pintu resam melayu

Kain panjang dipegang erat

Begitulah adat zaman dahulu

Pintu dihempang menurut adat

Kalau tuan hamba pergi ke Gundaling

Cobalah makan si buah jeruk

Tapi kita sudah berundang

Apakah sudah dibawa penawar sejuk?

Orang Melayu masak ketupat

Berisi pulut bercampur santan

Tapi kita sudah berunding

Apakah kita kan sudah mufakat

Masalah apa pula yag menjadi hambatan

Simpang laras sudah berdiri

Bukan satu tapi dua

Kalau hendak masuk sediakan kunci

Baru pintu kami buka

Pisang emas masak setandan

kami letakkan di atas meja

Kunci emas akan kami berikan

Tolong pintu segera dibuka.

Sambil memberikan dua buah uncang kepada penjaga pintu. Juru bicara pengantin laki-laki meminta agar pintu segera dibuka, tetapi dijawab oleh juru bicara pihak pengantin perempua bahwa belum dapat dibuka karena ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi yakni jari tangan pengantin laki-laki harus terlihat berinai.

Seperti yang terdapat dalam pantun berikut ini :

Indah nian pulau kampai

Nelayan mudik di hari senja

Jari pengantin sudahlah berinai

Merupakan adat pustaka

Mendengarkan pantun yang diucapkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan, juru bicara pihak pengantin laki-laki menjawab pertanyaan tersebut dengan pantun :

Pasir putih pantainya landai

Disiram ombak selat Malaka

Jari pengantin sudahpun berinai

Kalau tak percaya silahkan Periksa

Juru bicara pihak pengantin laki-laki mempersilahkan memeriksa jari pengantin laki-laki, ketika terlihat oleh pihak keluarga pengantin perempuan bahwa jari pengantin laki-laki memakai inai maka dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Makna pantun yang terdapat dalam acara hempang pintu di atas adalah pihak pengantin laki-laki mengatakan bahwa maksud kedatangan rombongan pengantin laki-laki adalah baik, tetapi mereka terkejut melihat pintu rumah pengantin perempuan ada penghalang. Acara hempang pintu dilaksanakan karena sudah menjadi adat istiadat masyarakat melayu Deli dari zaman dahulu. Pintu dapat dibuka apabila pihak keluarga pengantin lak-laki memberikan kunci emas sebagai syarat adat dan menunjukkan kepada juru bicara pengantin perempuan bahwa jari tangan pengantin laki-laki memakai inai.

Acara hempang pintu telah selesai dilaksanakan, selanjutnya rombongan pengantin laki-laki dipersilahkan masuk ke rumah. Sebelum dilanjutkan dengan acara hempang kipas, pengantin laki-laki terlebih dahulu harus memijak batu lagan diiringi dengan pantun yang diucapkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan.

Pantun yang diucapkan seperti pantun berikut ini :

Batu lagan di dalam talam

Hinjakkan kaki di atas batu (kaki kanan pengantin laki-laki memijak batu

yang berada di dalam talam)

Silahkan pengantin masuk ke dalam

Sudah memang jadi anak menantu

Makna pantun di atas sebagai tanda bahwa pengantin laki-laki sudah menjadi bagian keluarga pihak pengantin perempuan.

Selesai dilaksanakan acara pijak batu lagan, dilanjutkan dengan acara sembah mertua yakni menyalami orang tua pengantin perempuan yang sudah menanti di depan pelaminan. Acara sembah mertua diiringi dengan pantun yang diucapkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan. Pantun yang diucapkan seperti pantun berikut ini :

Bukan merbuk sembarang merbuk

Merbuk bersarang di dalam tempua

Bukan sembah sembarang sembah

Sembah menantu untuk mertua

Makna pantun di atas adalah pengantin laki-laki yang melayani orang tua pengantin perempuan sebagai tanda bahwa pengantin laki-laki sudah menjadi bagian dari pihak keluarga pengantin perempuan permpuan dan menghormati orang tua pengantin perempuan seperti orang tua kandungnya sendiri.

Sampai di depan pelaminan pengantin laki-laki belum boleh duduk di atas pelaminan karena di depan pelaminan dijaga dua orang wanita yang berdiri disebelah kanan dan kiri pelaminan. Masing-masing memegang ujung kain panjang yang direntangkan. Acara ini disebut hempang kipas. Dalam acara ini para penjaga pelamianan menuntut agar syarat adat hempang kipas diberikan. Dalam acara ini terjadi tanya jawab (berbalas pantun antara jurubicara kedua belah pihak pengantin). Bertindak sebagai juru bicara dalam acara hempang kipas ini adalah dua orang ibu bidan (mak inang). Isinya tanya jawab antara juru bicara (mak inang ) orang ibu bidan (mak inang). Isinya tanya jawab antara juru bicara (mak inang ) kedua belah pihak pengantin tersebut seperti pantun-pantun berikut ini :

Nenek Maharani pandai menari

Pandai emnari serampang dua belas

Hempang pintu sudah kami lalui

Mengapa pula ada sihempang kipas

hempang kipas hempang menanti

Menurut adat zaman ke zaman

Jika ndak masuk sediakan kunci

Baru pengantin duduk di pelaminan

Lamalah sudah tegak berdiri

Denga pengantin serta rombongan

Apa syarat sebagai kunci

Kami tak tahu tolong tunjukkan

sungai Deli di tanah Deli

belikan emas di hari petang

Bukan kunci sembarang kunci

Kunci emas tolong sediakan

Situasi bangsa indonesia sekarang ini mengalami krisis ekonomi (moneter) dan krisis kepercayaan, pantun di bawah ini disesuaikan dengan situasi bangsa Indonesia.

Hari ini masak genjer

Dimasak pula dengan ikan basah

Zaman ini zaman moneter

Jangan pula banyak bertingkah

Pisang emas masak setandan

Mari letakkan di atas meja

Kunci emas kami berikan

Hempang kipas tolong dibuka

Sungguh enak semban tuka-tuka

Di dalam lukah ikan paitan

Sebagai pelunak ikan paitan

Sebagai pelunak hati penjaga

Itulah syarat yang kami mintakan

Sambil mempersembahkan pengantin laki-laki duduk di pelaminan

Makna pantun yang terdapat di dalam acara hempang kipas tersebut adalah juru bicara (mak inang) pengatin lak-laki mengatakan bahwa setelah hempang pintu dilalui oleh rombongan pengantin laki-laki, masih ada lagi hempang kipas. Pelamian dapat di buka apabila pihak keluarga pengantin laki-laki memberikan kunci sebagai syarat adat.

Selesai upacara hempang kipas pengantin laki-laki dipersialhkan duduk di pelaminan. Pengantin laki-laki duduk disebelah kanan pengantin perempuan, kemudian bertukar sirih genggam. Pelaksanaan tukar sirih genggam ini dipimpin oleh bidan pengantin dan memeriahkan dengan pantun. Seperti yang diucapkan oleh juru bicara (mak inang) pengantin perempuan berukut ini :

Sirih genggam bunga berkarang

Sungguh indah mata mememandang

Kalau dahulu terbayang-bayang

Tapi sekarang ini tidak ada lagi yang menjadi penghalang boleh dipegang-pegang.

Makna pantun di atas sebagai suatu pernyataan bahwa sejak saat ini, sang suami berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Dan sang istri berkewajiabn melayani suaminya sebagai istri yang sah menurut ajaran agama Islam.

Acara tukar sirih genggam selesai dilaksanakna, selanjutnya dilaksanakan acara marhaban dan disertai doa Tujuan acara marhaban untuk memanjakan puji syukur kehadirat Allah SWT dan mendoakan kedua pengantin hidup berbahagia dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Acara marhaban dan disertai doa merupakan salah satu tata cara adat istiadat masyarakat Melayu Deli yang bersendikan ajran agama Islam.

Selesai marhaban dan doa dikumandangkan, selanjutnya dilaksanakan acara tepung tawar. Acara tepung tawar dikenal sebagai salah satu tradisi adat istiadat melayu terutama dalam adat istiadat Melayu Deli, acara tepung tawar dari sejak zaman dahulu sampai sekarang masih tetap dipakai atau diselenggarakan dalam acara perkawinan. Penampung tawaran dilaksanakan oleh kedua belah pihak keluarga pengantin. Tahap pertama yang menampung tawari pengantin adalah pihak keluarga pengantin perempuan kemudian dilanjutkan pihak kelurga pengantin laki-laki. Dalam acara tepung tawar ini diucapkan pantun-pantun nasihat oleh juru bicara pihak pengantin perempuan untuk mengatakan makna dan tujuan diadakan acara tepung tawar suapaya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Makna dan tujuan diadakan acara tepung tawar seperti yang terdapat pada pantun-pantun

berikut ini:

Kain plekat coraknya asli

Dibawa mandi di laut tawar

Sudah mufakat sanak famili

Maka dibuatlah acara si tepung tawar

Sungguh indah resam Melayu

Sudah menjadi pusaka lama

Bukan mudah mencampur baur

Antara adat dan agama

Nuri dan tiung burung di belukar

Getah menjerat kedua kakinya

Hati-hati menepung tawar

Salah niat syirik jadinya

Sambil memanggil para penampung tawar, bait-bait pantun sebagai penggiring acara tepung tawar terus dikumandangkan supaya acara tepung tawar menjadi meriah. Pantun-pantun penggiring acara tepung tawar yang dikumandangkan oleh juru bicara pihak pengantin perempuan seperti pantun-pantun berikut ini :

Tepung tawar lembaga adat

Penggiring pengantin tetap selamat

Dirinya damai sehat afiat

Seia sekata selalu mufakat

Bahan dipakai untuk tepung tawar Dibagi tiga bahagian besar Pengupah semanagt kemabli tegar Ujud semula sebagai penawar

Beras kuning dan beras putih

Padi direndang menjadi bertih

Kasih sayang tiada terpilih

Terbit dari hati yang bersih

Limau purut dikerat-kerat

Bercampur langir tanda sepakat

Daun perinjis disimpan erat

Tiada bercerai hingga kiamat

Setelah selesai memanggil para penampung tawar, acara tepung tawar ini ditutup

dengan pantun seperti berikut ini :

Tepung tawar dirinjis-rinjis

Pada mempelai dua sejoli

Terima kasih kami kepada majelis

Memberi restu kami kepada majelis

Tepung tawar selesailah sudah

Memenuhi lembaga adat pusaka

Pada Illahi kita meminta

Semoga mempelai bahagia

Selamat sejahtera sepanjang masa

Makna pantun yang terdapat di dalam acara tawar adalah acara tepung tawar di buat karena ada kata sepakat antara kedua belah pihak keluarga pengantin. Menurut sejarah acara tepung tawar merupakan warisan budaya Hindu tetapi setelah agama Islam masuk ke Indonesia, dan dianut oleh masyarakat Melayu terutama Melayu Deli, maksud dan tujuan diadakan tepung tawar disesuaikan dengan ajaran agama Islam yakni alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan dalam acara tepung tawar diliat dan dianalisiskan makna dan tujuannya agar tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Acara tepung tawar merupakan salah satu tradisi masyarakat Melayu Deli sebagai ungkapan doa restu dari kedua belah pihak kelaurga pengantin supaya pengantin selalu berbahagia dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Setelah selesai acara tepung tawar dilaksanakan, dilanjutkan dengan acara makan nasi hadap-hadapan. Acara makan nasi hadap-hadapan dihadiri oleh perempuan (ibu-ibu) saja dari kedua belah pihak keluarga pengantin, sedangkan laki-laki menurut adat istiadat Melayu Deli tidak boleh ikut serta. Kedua pengantin dibawa kesuatu ruangan atau di depan pelaminan yang sudah terhidang hidangan nasi hadap-hadapan lengkap dengan lauk-pauk, kue, haluwa dan bunga-bunga yang berbuat dar manisan buah-buahan. Posisi yang biasa dilakukan dalam makan nasi hadap-hadapan yakni kedua pengantin duduk berbaris empat persegi panjang. Dan di depan pengantin diletakkan sebuah pahar berisi empat nasi lemak atau nasi minyak, diatas nasi tersebut tertancap bunga yang terbuat dari manisan buahbuahan. Acara makan nasi hadap-hadapan ini dipimpin oleh wanita yang bertindak sebagai juru bicara dan di dalam adat Melayu Deli disebut mak inang ditambah dua orang pendamping pengantin dan setiap acara yag berhadap-hadapan dimulai dengan dikumandangkannya pantun berikut ini :

Menurut adat resam Melayu

Sudah teradat sejak dahulu

Bila tepung tawar telah berlalu

Nasi hadp-hadapan menanti pula

Sanak keluarga duduk berkumpul

Bersama juadah sudah diatur

Kedua pengantin tersenyum simpul

Melihat keluarga saling bertutur

Nasi pengantin terhidang sudah

Lauk pauknya kue dan haluwa

Disusun rapi ditata indah

Laksana taman bertabur bunga.

Setelah pantun di atas dikumandangkan, juru bicara pihak pegantin perempuan (mak inang) memerintahkan kepada kedua pengantin untuk berebut bunga di atas nasi hadap-hadapan sebanyak tiga kali cabut dan bunga yang dicabut harus berlainan warna. Setelah acara emncabut bunga selesai, juru bicara pihak pengantin perempuan menyuruh kedua bidan pendaping untuk memusing tempat nasi hadap-hadapan sebanyak tiga kali dan mambasuh tangan kedua pengantin karena acara berebut ayam panggang segera dimualai. Acara berebut ayam panggang diiringi dengan pantun yang dikumandangkan mak inang untuk menyatakan maksud dan tujuan dari acara makan nasi hadap-hadapan tersebut.

Seperti pantun berikut ini :

Nasi dihidangkan mangkok bertalam

Dihiasi dengan bunga-bungaan

Nasi diisi seekor ayam

Akan direbut dengan cetakan

Setelah tangan dibasuh bersih

Menunggu aba-aba bidan pengantin

Dengan nama Tuhan Maha Pengasih

Perebutan dimulai lahir dan batin

Tangsan dibenam ke dalam nasi

Mereka mencari kian kemari

Ayam panggang tujuan di hati

Hendak dikuasai seorang diri

Keras-keras buah Malaka

Beragam bentuk ke Melayu

Bergegas tangan meraba-raba

Ayam panggang hendak dituju

Tetapi apa konon telah terjadi

Suami tersentuh tangan sang istri

Diremas mesra jari jemari

Ayam panggang tak lagi peduli

Bidan pengantin menjadi curiga

Mengapa perebutan tak selesai juga

Di dalam hati bidan tertawa

Terbayang pengalaman di masa muda

Medan dahulu bernama Deli

Warganya ramah rukun berjiran

Sibuk mempelai asyik mencari

Siapa dulu dia mendapat

Dialah menjadi pemimpin rumah tangga sejati

Ketika ayam panggang yang direbut sudah diketahui siapa pemegangnya, diumumkan kepada hadirin yang hadir dengan berpantun-pantun, seperti pantun berikut ini :

Nasi hadap-hadapan mengandung makna

Lambang mufakat seia sekata

Hasil rebutan diumumkan pula

Kepada sidang majelis yang berbahagia

Sang suami mendapat kepala

Lambang pemimpin di rumah tangga

Sang istri mendapat paha

Lambang kesuburan yang mulia

Mak inang memerintahkan kedua pengantin duduk berhadapan, untuk

bersulang minum dan dan makan. Selanjutnya mak inang memberi aba-aba supaya

acara bersulang dimulai sambil mengumandangkan pantun seperti berikut ini :

Nasi hadap-hadapan mengandung arti

Bagi pengantin muda bestari

Bersuap-suapan suami istri

Lambang kasih murni nan cinta

Acara makan nasi hadap-hadapan ditutup dengan pantun seperti pantun berikut ini :

Nasi hadap-hadapan selesailah sudah

Merupakan lembang adat Melayu

Majelis keluarga menjadi meriah

Silaturahmi rukun hidup terpadu

Makna pantun yang terdapat di dalam acara makan nasi hadap-hadapan diatas adalah apabila acara tepung tawar telah selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan acara makan nasi hadap-hadapan. Acara makan nasi hadap-hadapan menimbulkan kesan silaturahmi bertambah erat antara kedua belah pihak keluarga pengantin sebab sebelum acara dimulai kedua belah pihak keluarga pengantin sudah memperkenalkan diri. Nasi hadap-hadapan yang terhidang diibaratkan seperti taman bunga yang indah. Setelah tangan pengantin dicuci bersih, acara mencari mustika terpendam(ayam panggang) dimulai dengan menyambut nama Allah SWT untuk dikuasai seorang diri tetapi apa yang terjadi ketika suami menyentuh tangan istrinya, mencari ayam panggang tidak selesai dan di dalam hati bidan pengantin tertawa karena terbayang pengalaman di masa muda. Pemenang merebut ayam panggang diumumkan kepada yang hadir di dalam acara tersebut. Apabila suami mendapat kepala ayam panggang melambangkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan apabila istrinya mendapat paha ayam melambangkan sebagai seorang ibu yang akan memberikan keturunan. Acara makan nasi hadaphadapan mengandung arti cinta kasih murni antara istri dan merupakan salah satu adat istiadat masyarkat Melayu Deli.

Acara makan nasi hadap-hadapan telah selesai dilaksanakan, selanjutnya dilaksanakan acara serah terima pengantin laki-laki kepada pihak keluarga pengantin perempuan. Acara serah terima pengantin dilaksanakan sebelum rombongan yang mengantar pengantin laki-laki pulang. Pengantin duduk bersimpuh dan pengantin laki-laki duduk bersila, beralaskan permadani atau kain panjang di depan pelaminan. Acara serah pengantin ini dimulai oleh wakil pihak keluarga pengantin laki-laki untuk menyampaikan kata-kata serah terima. Kemudian kata penyerahan dari pihak keluarga pengantin laki-laki disambut oleh yang mewakili pihak keluarga pengentin perempuan. Kata-kata yang diucapkan dalam acara serah terima pegantin disampaikan dengan cara berpantun yakni untuk menyampaikan kata-kata nasihat atau petuah-petuah orang tua.

Seperti pantun berikut ini :

Selain daripada ucapan

Syukur wahai Tuhan

Dan terima kasih yang tiada hingganya

Padamu wahai budiman

Hutang wajib dibayar, janji wajib ditepati

Maka pada hari ini kami datang menepati janji

Mengantar anak kami pengantin laki-laki

Untuk dipersandingkan dengan anak kami Nilawati

Di rumah yang bertuah ini

Maka selesailah sudah hutang kami

Oleh sebab itu sekejab lagi kami akan memohon diri

Tetapi, sebelum kami bergerak sila melangkah keluar

Bendul pintu rumah yang bertuah ini

Inginlah kami lebih dahulu menyerahkan anak kami

Pengantin laki-laki

Pada saat ini kami menyerahka anak kami, Fazly Anshari kepada tuan, karena mulai saat ini resmilah ianya menjadi anak bagi keluarga tuan di rumah ini. Dalam kata penyerahan ini inginlah kami menyatakan, bahwa anak kami Fazly Anshari

Umur baru setahun jagung

Darah biru setumpuk pinang

Tegap tinggi, bukan pada dengan ilmu dihitung

Tetapi karena dek lemak daging dan tulang

Sebab itu jangan heran kalau ia :

Belum paham resam-resi

Belum mahir basa basi

Belum fasih bertutur sapa

Usahkan beradat berlembaga

Anak kami Fazly Anshari

Sekejab kagi kami akan kembali

Tetapi engkau tinggal di sini

Jangan bimbang jangan sangsi

Karena engkau sudah menjadi anak dari keluarga di rumah yang bertuah ini

Jangan engkau seperti :

Merak khayangan

Hanya pandai bersolek diri

Hilir mudik ekor dikembangkan

Mencari puji meminta puji

Indah budi baik pererti

Coba engkau lihat rumpun padi

Kian berisi kian runduk ke bumi

Tak bosan berbakti kepada insani

Anaknda kedua pengantin baru, hidup berumah tangga tidaklah :

Selamannya tenang seperti air di tempatnya

Tetapi bak lautan

Terkadang renang terkadang beriak bergelombang

Bahkan badai ribut dan bertopan

Terbang sekawan burung enggang

Hinggap di dalam pohon kenari

Hidup berumah tangga tegang menegang

Silang sengketa jangan dicari

Akhirnya :

Padamu wahai jauhari

Bolehkah kami menumpang tari

Mudah-mudahan umur kita sama panjang

Dilain kesempatan kita bertemu kembali

Maka pantun-pantun yang terdapat di dalam acara serah terima pengantin di atas adalah ucapan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena acara peresmian dapat dilaksanakan. Untuk memenuhi janji yang diucapkan dan diikrarkan pada acara ikat janji, selesai hutang janji dibayar. Pada saat ini pengantin laki-laki diserahkan kepada keluarga pengantin perempuan dan resmi menjadi bagian keluarga di rumah ahli bait. Kemudian diucapkan kata-kata nasehat kepada kedua pengantin agar dapat menjalankan kehidupan berumah tangga yang penuh dengan rintangan dan godaan.

Selesai acara serah terima pengantin dilaksanakan, selesai pulalah acara adat peresmian akan tetapi acara pesta diteruskan untuk menyambut tamu-tamu yang diundang.